Menuju konten utama

Aprindo Protes ke Pemerintah soal Utang Rafaksi Minyak Goreng

Soal utang rafaksi minyak goreng, Kemendag berdalih masih melakukan peninjauan kembali secara internal karena adanya perbedaan jumlah tagihan.

Aprindo Protes ke Pemerintah soal Utang Rafaksi Minyak Goreng
Seorang calon pembeli minyak goreng sedang melihat-lihat minyak goreng merek Filma ukuran dua liter di rak pajangan Toko Modern Jogya Junction Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (28/3/2022). (ANTARA/Linna Susanti).

tirto.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey memprotes pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal utang rafaksi minyak goreng yang tidak kunjung dibayarkan. Bahkan, Kemendag justru malah terkesan main lempar tanggung jawab terkait hal ini.

Roy mengatakan, utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar, menurutnya, harus segera dibayarkan, dan tidak dipersulit. Bahkan rencana Kemendag membawa persoalan ini untuk dibahas dengan Kementerian Perekonomian menandakan ketidakseriusan pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar utang tersebut.

Roy menjelaskan, Aprindo sejatinya sudah mengikuti semua prosedur yang dimintai oleh Kemendag, mulai dari pendapat hukum legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung, hingga ke Sucofindo selaku verifikator lantaran dinilai utangnya tidak sesuai.

PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp474,8 miliar, sedangkan menurut Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar.

"Kita dipingpong (lempar sana-sini) kenapa dipingpong? Ya udah dong Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya kenapa diujung ditanya lagi. Dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian lagi. Lah, yang dari kejaksaan gimana? BPKP Legal Opinionnya (LO) udah keluar. Katanya kalau sudah dari kejagung butuh LO kan LO-nya sudah keluar," ucap Roy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (5/9/2023).

"Lah yang dari Kejaksaan Agung gimana? Legal Opinion-nya (LO) kan sudah keluar. Katanya kalau sudah dari Kejagung keluar LO-nya sudah selesai, saya bilang itu dagelan, pingpong. Kalau bisa dipermudah dipersulit," sambungnya.

Akibat dari hal tersebut, Roy mengatakan, selain Hypermart dan Ramayana, saat ini sudah ada 10 ritel modern lainnya yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen.

Roy menerangkan, pemotongan tagihan tersebut sebagai upaya mengganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan.

"Selain Ramayana yang sudah mulai pemotongan tagihan hypermart. Selain Hypermart dan peritel lokal banyak total ada sekitar 10-an yang sudah melakukan pemotongan tagihan di beberapa provinsi." ungkapnya.

Sebelumnya, utang rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum kunjung dibayarkan oleh Kemendag ke peritel. Kemendag berdalih masih melakukan peninjauan kembali secara internal karena adanya perbedaan jumlah tagihan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nasib utang rafaksi akan dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada pekan depan. Isy masih enggan berspekulasi terkait hasil pertemuan tersebut.

"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ucap Isy di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Isy menjamin utang tersebut akan dibayarkan karena legal opinion atau LO sudah ada dari Kejaksaan Agung.

"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," bebernya.

"Jadi, meskipun Permendag-nya dicabut, tapi akibat hukum dari Permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," tambahnya.

Baca juga artikel terkait UTANG MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri